Kamis, 09 Mei 2013

Kamis, 01 November 2012

Rekomendasi penting untuk RUU Desa terhadap versi pemerintah, meliputi:
Pertama, RUU Desa sebaiknya memperkuat perubahan relasi yang positif antara kabupaten/kota dengan desa, dengan cara menegaskan asas dan pendekatan rekognisi, apreseasi, dan fasilitasi supradesa terhadap desa. 
Kedua, RUU Desa sebaiknya meminimalisir risiko-risiko intervensi dan politisasi terhadap desa. Konstitusi tidak memberi amanat otonomi desa dalam otonomi daerah. Sebaliknya konstitusi menegaskan tentang asas rekognisi, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap desa. 
Ketiga, RUU Desa sebaiknya mengakomodasi keberadaan asosiasi desa sebagai wadah kerjasama antardesa dan basis representasi dan negosiasi desa di hadapan pemerintah supradesa.

Beberapa Pembelajaran penting dari ACCESS yang akan mendukung Naskah Sanding RUU Desa meliputi:

1. RUU Desa sebaiknya melakukan rekognisi terhadap berbagai inisiatif lokal, serta melakukan kodifikasi terhadap bentuk-bentuk urusan berskala lokal -- yang sudah dijalankan oleh desa tersebut -- menjadi daftar positif (positive list) dalam penjelasan RUU Desa.

2. Merekomendasikan agar RUU Desa melembagakan “satu desa, satu rencana dan satu anggaran”. Berbagai kewenangan/urusan menjadi basis perencanaan desa. Kewenangan dan perencanaan ini didukung dengan APBDes yang salah satu sumbernya adalah Dana Alokasi Desa dari APBN. Berbagai BLM lebih baik dikonsolidasikan menjadi satu DAD.

3. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak mencerminkan representasi yang memadai. Fungsi representasi justru dimainkan oleh organisasi warga/masyarakat. Representasi politik dari masyarakat ini perlu dipertahankan, tetapi secara formal representasi perlu diperkuat dalam wadah BPD. RUU Desa sebaiknya mengubah kembali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai institusi representasi politik dan demokrasi desa. Skema akuntabilitas desa bukan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa kepada rakyat melalui BPD. LPJ lebih baik disampaikan Kades kepada Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD

4. RUU Desa sebaiknya memberi ruang pada tumbuhnya organisasi warga/masyarakat (CSOs) berbasis desa seperti community center, gerakan perempuan peduli desa, organisasi rakyat sebagai wadah representasi dan partisipasi warga dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Pemeritah desa mengakui dan memberi ruang CSOs itu dalam kebijakan dan perencanaan desa.

5. Melalui proses fasilitasi dan pembelajaran yang memadai, ternyata kapasitas lokal bisa dipupuk dan dikembangkan dengan baik. Fasilitasi sangat dibutuhkan untuk memperkuat otonomi dan demokrasi desa, termasuk untuk memperkuat "satu desa, satu rencana, satu anggaran". Program pemberdayaan sebaiknya masuk ke sistem desa tersebut. Dalam RUU Desa, khususnya bab pembinaan dan pengawasan, sebaikya ditegaskan tentang kerjasama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil untuk fasilitasi desa. Kerjasama ini dibutuhkan untuk pembinaan atau pengembangan kapasitas desa.

Mari kita galang kekuatan untuk berjuang mewujudkan desa Mandiri dan Berdaulat.